Penggunaan pil anti haid agar bisa melaksanakan Haji dan puasa - Fatwa MUI

Penggunaan pil anti haid agar bisa melaksanakan Haji dan puasa - Fatwa MUI
Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : Fatwa MUI




PIL ANTI HAID

Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan : 

1.  Penggunaan Pil Anti Haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.

2.  Penggunaan Pil Anti Haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan seblum penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanit yang sukar menqada puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.

3.  Penggunaan  Pil  Anti  Haid  selain  dari  dua  hal  tersebut  di  atas, hukumnya  tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.

Jakarta, 12 Januari 1979 


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

                                     Ketua                                   

                                     ttd                                      

                      K.H. M. Syukri Ghozali                    

Sekretaris

ttd

H. Musytari Yusuf, LA

0 Response to "Penggunaan pil anti haid agar bisa melaksanakan Haji dan puasa - Fatwa MUI"

Posting Komentar