Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : Fatwa MUI Penyembelihan
PENYEMBELIHAN HEWAN SECARA MEKANIS
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada hari Senin, tanggal 24 Syawa11396 H/18 Oktober 1976 setelah :
Mendengar :
1. Penjelasan lisan dan kemudian disusul dengan tertulis (lampiran II) dari Pimpinan PD Dharma Jaya tentang cara-cara penyembelihan hewan dengan sistem mekanisasi pemigsanan yang menggambarkan :
- Bahwa penggunaan mesin untuk pemingsanan dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan dan untuk meringankan rasa sakit hewan dan penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam memutuskan hulqum (tempat berjalan nafas), mari' (tempat berjalan makanan), dan wadajaain (dua urat nadi) hewan yang disembelih oleh juru sembelih Islam, denganterlebih dahulu membaca basmalah.
- Bahwa hewan yang roboh dipingsankan di tempat penyembelihan apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi segar seperti semula keadaanya, dan
- Bahwa penyemelihan dengan sistem ini tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.
Mengingat :
1. Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penyembelihan hewan menurut Islam, menurut empat mazhab dan madzhab para sahabat, dan
2. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Syaddad bin Aus tentang ketetapan berbuat ihsan dalam segala tindakan (lampiran I).
MEMUTUSKAN
Menetapkan / memfatwakan bhwa penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar'i dan hukumnya sah clan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya.
Jakarta 24 Syawal 1396H
18 Oktober 1976 M
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Ketua,
K.H.M. SYUKRI GHOZALI
Sekretaris,
H. AMIRUDDIN SIREGAR
Lampiran I
4. Yang dimaksud dengan hewan dalam fatwa ini adalah hewan yang hidup dan halal seperti sapi, kerbau, kambing dan lain-lainnya.
5. Hadits Nabi Riwayat Muslim dari Syaddad bin Aus selengkapnya :
"Bahwanya Allah menetapkan ihsan (berbuat baik) atas tiap-tiap sesuai (tindakan). Apabila kamu ditugaskan membunuh maka dengan cara baiklah kamu membunuh dan apabila engkau hendak menyemelih maka sembelihlah dengan cara baik. Dan hendaklah mempertajam salah seorang kaum akan pisaunya dan memberikan kesenangan kepada yang disembelinya (yaitu tidak disiksa dalam penyembelihannya). "
0 Response to "Hukum Penyembelihan Dengan Metode Stunning (Pemingsanan) - Fatwa MUI"
Posting Komentar