Hukum Ulama' Yang Berpolitik dan Menjadi Perjabat Pemerintah

Hukum Ulama' Yang Berpolitik dan Menjadi Perjabat Pemerintah
Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : Konbes NU Pemerintahan Politik


KEPUTUSAN KOFERENSI BESAR PENGURUS BESAR 
SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1
Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H./18 - 22 April 1960 M.

294. Ulama di Pemerintahan

Soal: Bagaimana ulama-ulama kita yang menjabat dalam pemerintahan? Apakah tidak termasuk dalam sabda Nabi Muhammad Saw:


???????????? ????????? ????????? ??? ???? ???????????? ??????????????. ?????? ????????????? ??????????? ?????? ?????? ???????? ????????? ???????????? ????????????? ?????????????????

Artinya: "Para ulama adalah kepercayaan para Rasul atas para hamba Allah selama mereka tidak bergaul dengan penguasa. Akan tetapi kalau mereka bergaul dan berbuat demikian, maka sungguh mereka telah berkhianat kepada para rasul dan para hamba Allah, maka takut dan hindarilah mereka."
Dalam kitab AlMajmu' bahwasa jawa karya K. Sholeh Darat Semarang ditegaskan bahwa: "Ulama pejabat pemerintahan adalah orang-orang yang terhina dan tertipu", ataukah tidak termasuk dalam hadits tersebut? (NU Cab. Kudus)

Jawaban: Para ulama pejabat pemerintah itu tidak termasuk dalam hadits dan pendapat K. Sholeh seperti tersebut diatas, jika menjabatnya karena ada hajat/darurat/kemaslahatan agama, dan dengan niat yang baik.

Keterangan, dari kitab:
1. Is'ad al-Rafiq 'ala Sullam al-Taufiq, juz 2 hal. 31

??? ?? ???? ?????? ??? ???????? ?????? ?? ????? ??????? ?? ?????? ??? ????? ?????? ?? ????? ????? ????? ??? ??????? ??? ???? ???? ????. ???? ??? ???? ?? ??? ?????? ?? ????? ??????? ????? ??????? ???????? ??????? ?? ??? ???? ????? ???? ???? ??????? ????????, ???? ????????

Dan hendaknya tidak bolak-balik pergi ke sultan dan para penguasa dunia lainnya kecuali karena hajah (ada kebutuhan), dharurah (terpaksa), atau terdapat kemaslahatan agama yang lebih besar dari pada mafsadahnya, dan dengan disertai niat baik.

Pada konteks seperti inilah pergaulan para ulama seperti imam Zuhri, Imamam Syafi'i dan ulama-ulama lainnya dengan para penguasa dipahami, bukan dalam konteks mereka mencari kepentingan-kepentingan duniawi. Demikian penjelasan Imam Samhudi.

0 Response to "Hukum Ulama' Yang Berpolitik dan Menjadi Perjabat Pemerintah"

Posting Komentar